
Polda Metro Jaya bersama KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama menjelang pemungutan suara pilkada putaran kedua yang berisikan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan. Waketum Gerindra, Fadli Zon menyebut gerakan massa tak bisa dilarang.
"Kalau massa kan berarti sebuah kelompok. Kalau orang mau datang, gimana larangnya?" ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Gerindra sebagai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah memberi arahan kepada kader di daerahnya untuk datang ke Jakarta dan menjaga TPS. Partai pengusung calon petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pun ditudingnya juga memberi arahan sama. Oleh karena itu, gerakan massa tak bisa dihindari. "Kami Gerindra datangkan. Bagaimana mau melarang, kita mau mengawasi TPS kok. PDIP mengerahkan, tidak masalah," ucapnya.
Pengerahan massa ke TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, kata Fadli, bukan tindakan melanggar hukum. Justru itu merupakan cara menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. "Yang salah itu mengganggu proses. Kalau kita mengawasi itu menegakkan hukum," kata pria yang juga Wakil Ketua DPR itu.
Maklumat bersama bernomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 itu diteken pada 17 April 2017 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.







0 komentar:
Posting Komentar